BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ada kabar menyenangkan bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai tahun 2024 mendatang, pemerintah disebut akan memberikan tambahan penghasilan bagi setiap ASN Kementerian/Lembaga (K/L).
Tambahan penghasilan ini berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dan diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Puluhan Jenis Sepeda Motor Ini Bakal Dilarang Minum Pertalite, Ini Daftarnya
Di dalam aturan tersebut menyebutkan satuan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang akan digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan minuman atau makanan bergizi yang bisa meningkatkan/menambah/mempertahankan daya tahan tubuh dari PNS.
Melansir berbagai sumber, Makanana atau minuman yang bergizi ini akan diberikan kepada para pegawai berstatus PNS yang melaksanakan pekerjaan fungsi dan tugas kantor yang bisa memberikan dampak buruk terhadap kesehatan pegawai yang dimaksud.
BACA JUGA:Buruan Download, Mainkan Game 1 Menit Dibayar hingga Rp 150 Ribu
Berdasarkan lampiran dari PMK No 49 Tahun 2023 tersebut, besaran tunjangan PNS biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan sesuai dengan provinsi yang ditempati PNS tersebut dalam bertugas.
Biaya ini merupakan tambahan yang akan diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan kinerja sampai dengan keluarga.