Misalnya saja untuk para PNS yang berada di wilayah DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas di dalam negeri yang akan diperoleh yaitu sebesar Rp 530 ribu untuk dinas luar kota, sebesar Rp 210 ribu untuk dinas dalam kota dengan perjalanan lebih dari 8 jam, dan Rp 160 ribu untuk diklat atau pelatihan.
BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI Rp 250 Juta Cuma Pakai KTP dan NPWP, Simak di Sini
Selanjutnya untuk para pejabat eselon II ke atas, akan memperoleh tambahan uang representasi atau harian. Perjalanan luar kota untuk pejabat eselon II akan memperoleh sebesar Rp 150 ribu, untuk pejabat eselon I akan memperoleh Rp 200 ribu, dan untuk pejabat negara akan memperoleh sebesar Rp 250 ribu.
Selain itu juga terdapat biaya penginapan untuk perjalanan dinas yang ada di dalam negeri, besarannya sendiri disesuaikan dengan provinsi dan tingkat jabatan.
Misalnya saja untuk wilayah DKI Jakarta, biaya penginapan yang akan diberikan kepada pejabat negara atau pejabat eselon I yaitu sebesar Rp 8,72 juta, sebesar Rp 2,06 juta untuk pejabat eselon II, sebesar Rp 992 ribu untuk pejabat eselon III atau golongan IV, sebesar Rp 730 ribu untuk golongan III/II/I atau pejabat eselon IV.
BACA JUGA:Tanda Kiamat dari Sungai Eufrat, Sungai Sumber Air 4 Negara di Timur Tengah, Ini Kondisinya Sekarang
Selain itu juga diatur juga mengenai biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri yang besarannya disesuaikan berdasarkan golongan dan negara tujuan tugas dari PNS.
(Tim)