NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Geger, seorang warga Bali ditangkap polisi karena melakukan praktik aborsi.
Tindakan kriminal ini dibongkar Polda Bali. Terduga pelaku bernama I Ketut Ari Wiantara (53). Diduga selama menjalankan praktik ilegal ini, terduga pelaku sudah melakukan aborsi kepada 1.338 perempuan.
Terbongkarnya kasus ini setelah polisi menerima laporan dari masyarakat jika ada orang yang mengaku dokter dan menjalankan praktik aborsi. Laporan ini kemudian ditindak lanjuti polisi dan menangamankan terduga pelaku.
Dijelaskan Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP. Ranefli Dian Candra, saat ini terduga pelaku sudah berstatus tersangka.
"Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," kata AKBP. Ranefli Dian Candra dalam konferensi pers Senin (15/5).
Selama ini terduga pelaku membuka praktik di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
BACA JUGA:Menyesal Tiada Guna, Tersangka Tragedi Berdarah Kakak-Adik Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah mengamankan terduga pelaku dan untuk memastikan informasi jika terduga pelaku merupakan seorang dokter, akhirnya pihak kepolisian melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.