Polisi Bongkar Praktik Aborsi, Diduga Sudah Aborsikan 1.338 Janin, Pelakunya Dokter Gigi

Selasa 16-05-2023,00:09 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Masyaallah, Ini 8 Nama Surga dan Ciri-ciri Orang yang Pertama Masuk Dalam Surga

Karena perbuatannya ini, pelaku dijerat, dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 

Tim liputan

Kategori :