Selama ini terduga pelaku membuka praktik di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah mengamankan terduga pelaku dan untuk memastikan informasi jika terduga pelaku merupakan seorang dokter, akhirnya pihak kepolisian melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Hasilnya, IDI Bali menyatakan jika terduga pelaku bukan dokter kandungan tetapi dokter gigi.
"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin," ujar Ranefli Dian Candra.
BACA JUGA:BURUAN Download dan Check-in, Aplikasi Ini Bakal Bayar Saldo DANA Gratis Rp 75 Ribu
Dalam penyelidikan polisi terungkap jika terduga pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2006 lalu. Dia juga telah dihukum 2,5 tahun, Kemudian setelah bebas pada 2009, pelaku kembali dihukum dengan kasus yang sama selama 6 tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Pengakuan terduga pelaku, dia melakukan praktik aborsi sejak tahun 2020 dan sudah melakukan aborsi kepada 20 wanita. Dia memasang tarif Rp 3,8 juta untuk setiap pasiennya.
Sementara, barang bukti yang diamankan saat menangkap pelaku satu buah handphone, uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.