Kemudian, dari tahun 2006 hingga 2023 pihak kepolisian menduga bahwa pelaku telah melakukan aborsi kepada 1.338 orang atau perempuan hamil.
"Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (pasien terduga pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023)," ujarnya.
BACA JUGA:Main Kuis Dibayar Saldo DANA Gratis, Buruan Download Aplikasinya
Karena perbuatannya ini, pelaku dijerat, dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Tim liputan