Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 7 Provinsi Berikut, Cek Apakah Termasuk Daerah Anda

Minggu 02-03-2025,23:21 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 

BACA JUGA:Awal Maret Ceria, Mainkan Aplikasi Penghasil Uang Ini Dapat Saldo DANA Gratis

2. Riau 

Demi mendukung pembangunan daerah, Pemprov Riau mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan. 

Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.

3. Kepulauan Riau 

Provinsi berikutnya adalah Kepulauan Riau. Pemerintah setempat memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen. 

Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024. 

BACA JUGA:10 Link Game Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar, Langsung Cair

4. Jawa Tengah 

Provinsi berikutnya yang mengadakan diskon pajak kendaraan bermotor adalah Jawa Tengah. Melalui program Jateng Merah Putih, pemerintah setempat memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen. 

Keringanan PKB dan BBNKB ini hanya diberikan selama tiga bulan mulai 5 Januari sampai dengan 31 Maret 2025.

5. Sulawesi Selatan 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan insentif PKB sebesar 9,5 persen dan BBNKB untuk kendaraan bermotor baru sebesar 9,5 persen. 

Diskon pajak ini diberlakukan dalam rangka pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang dimulai sejak 5 Januari 2025. 

Kategori :