JOKO WIDODO Ditangkap Polisi dan Terancam 12 Tahun Penjara, Terbelit Kasus Kayu Hutan Lindung

Rabu 17-05-2023,11:59 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil menangkap 4 orang tersangka ilegal logging.

 

Keempat tersangka masing-masing Joko Widodo (36) bin Narwan warga Kecamatan Hulu Palik, Tri Usman (28) warga Kecamatan Padang Jaya, Yahya Soekardi (48) warga Kecamatan Giri Mulya, dan Zizam Hori (35) warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

 

BACA JUGA:Wanita dengan Tanggal Lahir Berikut Cocok Dijadikan Istri, Orangnya Penyabar, Setia dan Baik Hati

Keempatnya tertangkap tangan saat mengangkut kayu jenis meranti merah pada Selasa (2/5) lalu di kawasan hutan lindung Hulu Gedang Bukit Lais, Register 28, yang masuk dalam wilayah Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya.

 

BACA JUGA:Amalan Ini yang akan Menyelamatkan Kita dari Siksa Kubur

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Ardian Yunan Saputra mengatakan keempat tersangka merupakan orang yang disuruh oleh pelaku utama selaku pemilik kayu yang saat ini masih statusnya masih buron.

 

BACA JUGA:Rahasia Awet Muda dan Glowing Dibongkar Ahli, Ternyata Gampang Hanya Minum Cairan Ampuh Ini

"Keempat tersangka ini ditangkap saat sedang melangsir kayu dari dalam hutan. Untuk pemilik kayu berinisial I-R saat ini masih dalam perburuan," sampai Kasat Reskrim, Iptu. Ardian Yunan, dalam pers rilis yang digelar Rabu (17/5).

 

BACA JUGA:Setiap Orang Pasti Meninggal Dunia, Ini Pertanyaan Malaikat di Alam Kubur serta Siksanya

Adapun jumlah kayu yang berhasil diamankan berjumlah 3,2 kubik. Keempat tersangka dijanjikan akan diberi upah angkut Rp 800 ribu rupiah per kubik dari pelaku yang saat ini masih buron.

Kategori :