Selain kayu, polisi juga menyita 4 unit kendaraan bermotor milik para tersangka yang digunakan untuk mengangkut kayu.
"Keempat tersangka ini pengakuannya baru pertama kali. Sebelumnya pekerjaan mereka mengangkut kayu yang legal," terang Iptu. Ardian Yunan.
BACA JUGA:Nah Ini Enak, Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp 350.000 Tiap Hari Tanpa Ribet
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(Novan Alqadri)