5 Provinsi di Sumatera yang Buka Pemutihan dan Diskon Pajak Tahun 2025, Apa saja yang Gratis?

Rabu 05-03-2025,14:00 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

3. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.

Pemberian diskon ini digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

Pemutihan pajak ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftar Pajak Mobil Daihatsu Terios per Tahun

4. Lampung

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB.

Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

"Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB oleh Pemerintah Kabupaten/kota. Kebijakan OPSEN PKB & BBNKB di Lampung, tidak berpengaruh terhadap besaran PKB & BBNKB," dikutip dari unggahan Bapenda Lampung.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Yamaha Lexi LX 155 Tahun 2025, Ini Angsuran Bulanannya

5.Sumatera Selatan

Pemerintah Sumatera Selatan juga menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.

Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif.

Itu tadi beberapa provinsi di Pulau Sumatera yang memberikan pemutihan pajak kendaraan atau diskon pajak kendaraan. Semoga bermanfaat.

Kategori :