Buruan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Segini Pajak Tahunan Mobil Mitsubishi Xpander

Kamis 06-03-2025,10:08 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Selain pajak tahunan, ada juga yang namanya pajak 5 tahunan. Pajak ini biasanya lebih besar karena mencakup biaya penggantian plat nomor dan STNK.

Untuk menghitung pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander, kita perlu mengetahui NJKB mobil tersebut. NJKB mobil Mitsubishi Xpander bervariasi tergantung tipe dan tahun produksinya. Setelah mengetahui NJKB mobil, kita dapat menghitung pajak 5 tahunan mobil tersebut dengan menggunakan rumus berikut:

Biaya Pajak 5 Tahunan = NJKB x Bobot PKB x 25%

Bobot PKB mobil Mitsubishi Xpander adalah 12%.

Berikut adalah contoh perhitungan pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander:

Misalkan kamu memiliki mobil Mitsubishi Xpander Ultimate tahun produksi 2023. NJKB mobil kamu adalah Rp 265.000.000. Dengan bobot PKB 12%, maka pajak 5 tahunan mobil Xpander adalah:

BACA JUGA:Berakhir 31 Maret, Begini Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Biaya Pajak 5 Tahunan = Rp 265.000.000 x 12% x 25% = Rp 7.950.000

Jadi, kamu harus membayar pajak 5 tahunan sebesar Rp 7.950.000. Perlu diingat bahwa rumus tersebut hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk wilayah lain, pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Demikian informasi mengenai jumlah pajak tahunan mobil Mitsubishi Xpander. Silakan Anda manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sekarang sedang berlangsung di sejumlah daerah.

 

Sheila Silvina

Kategori :