NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Ini menjadi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan.
Memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini, berikut informasi tentang besaran pajak mobil Suzuki Ertiga.
Pajak untuk mobil Suzuki Ertiga bervariasi, mulai dari Rp1,8 jutaan per tahun untuk model keluaran awal, sedangkan untuk model terbarunya bisa mencapai angka Rp3,9 jutaan.
Suzuki Ertiga telah hadir di pasar otomotif Indonesia sejak tahun 2012, memberikan berbagai pilihan bagi konsumen di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) selain Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan pesaing lainnya.
BACA JUGA:Buruan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Segini Pajak Tahunan Mobil Mitsubishi Xpander
Berikut adalah rincian pajak untuk Suzuki Ertiga dari berbagai tahun produksi dan varian:
Pajak Suzuki Ertiga
Generasi Pertama (2012-2017)
Suzuki Ertiga 2012
- AVI414F DX (4X2) MT: Rp1.911.000
- AVI414F SDX (4X2) MT: Rp2.058.000
- AVI414F STD (4X2) MT: Rp1.806.000
Suzuki Ertiga 2013
- AVI414F DX (4X2) MT: Rp2.058.000
- AVI414F SDX (4X2) MT: Rp2.226.000