BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Yamaha Fazzio Tahun 2025, Angsuran Bulanannya hanya Rp 400 Ribuan
Sementara itu Ketua BPD Dusun Baru, Hendri Jayadi mengatakan bahwa BPD mengusulkan pengaktifan kembali Kades Dusun Baru, Ibran bukan tanpa alasan dan kepentingan pribadi, namun ini sudah sesuai dengan regulasi.
Sementara itu, disisi lain sejumlah perwakilan warga Desa Dusun Baru tetap mendesak Pemkab Seluma, agar kades mereka diberhentikan secara permanen, karena pemberian sanksi 6 bulan nonaktif menurutnya tidak ada perubahan, namun makin membuat resah ditengah-tengah masyarakat.
Terutama terhadap 7 warga penyegel kantor desa yang kini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Daftar Pajak Mobil Toyota Agya
"Kami sangat resah setelah kades Ibran kembali ke desa setelah sempat dinonaktifkan, kini tak hanya perangkat desa dan BPD yang diintimidasi, tapi mayoritas masyarakat juga kena imbasnya," terang Yoyon Putra warga Desa Dusun Baru.
(Hari Adiyono)