Bukan Blokir Nomor, Begini Cara Bijak Mengatasi Telepon dari Debt Collector

Kamis 06-03-2025,12:16 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Sanksi Telah Berakhir, Kades Dusun Baru Non Aktif Datangi Kantor Bupati Pertanyakan SK Pengaktifannya Kembali

3. Tanya Tentang Rincian Utang

Debitur berhak untuk mengetahui berapa rincian utang yang sedang ditagih, seperti jumlah utang, tanggal jatuh tempo, dan suku bunga (jika ada). 

Jadi, mintalah penjelasan secara rinci agar bisa memahami situasi dengan jelas. Pastikan juga untuk meminta bukti tertulis dari perusahaan atau lembaga yang menugaskan mereka.

BACA JUGA:Dimusnahkan, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Bengkulu Blender 3,82 Gram BB Narkotika Jenis Sabu

4. Tetap Profesional dan Sopan

Jangan terprovokasi atau terjebak dalam argumen emosional. Selalu berbicara dengan sopan dan profesional.

Debitur berhak menanyakan pilihan pembayaran atau bahkan menegosiasikan ulang syarat pembayaran jika merasa kesulitan.

5. Tanyakan Metode Penagihan yang Sah

Debt collector yang sah tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan meskipun melalui telepon. Jika mereka menggunakan metode yang tidak sah, seperti mengancam dengan mencemarkan nama baik, maka debitur bisa melaporkan mereka ke pihak yang berwenang.

BACA JUGA:Reward Walikota Bengkulu, Satpol PP dan Damkar Dapat Seragam Dinas Baru, Pembagian Usai Lebaran

6. Cek Peraturan yang Berlaku

Di Indonesia, debt collector yang bekerja untuk perusahaan yang terdaftar di OJK harus mengikuti peraturan yang ketat, termasuk dalam hal waktu penagihan, cara penagihan, dan perlindungan data pribadi. 

Ketahui hak-hak debitur sebagai konsumen untuk melindungi diri dari praktik yang merugikan.

BACA JUGA:Dimusnahkan, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Bengkulu Blender 3,82 Gram BB Narkotika Jenis Sabu

7. Catat Semua Komunikasi

Kategori :