Jika tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai debt collector tanpa ada pemberitahuan dari pihak leasing, maka bisa dipastikan itu adalah debt collector palsu.
BACA JUGA:Jika Diancam Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan, Jangan Takut
2. Mintalah Surat Tugas Resmi dari Pihak Leasing
Debt collector asli harus memiliki surat tugas resmi dari pihak leasing yang memberikan kewenangan untuk menagih atau menarik kendaraan Anda.
Surat tugas tersebut harus mencantumkan nama, alamat, nomor telepon, dan logo perusahaan leasing, serta nama dan nomor identitas debt collector.
Jika orang tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugas atau surat tugasnya terlihat mencurigakan, seperti ada kesalahan penulisan atau data yang tidak sesuai, maka bisa dipastikan itu adalah debt collector palsu.
3. Hubungi Pihak Leasing untuk Memastikan Kebenaran Debt Collector
Jika Anda masih ragu dengan orang yang mengaku sebagai debt collector, maka hubungilah pihak leasing untuk memastikan kebenaran debt collector tersebut.
BACA JUGA:Debt Collector Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kapolresta Bengkulu Tentang Penarikan Objek Fidusia
Anda bisa menanyakan nama, nomor identitas, dan nomor telepon debt collector, serta alasan dan tujuan penagihan atau penarikan kendaraan Anda.
Jika pihak leasing tidak mengetahui atau tidak mengirimkan debt collector tersebut, maka bisa dipastikan itu adalah debt collector palsu.
4. Laporkan ke Polisi Jika Terjadi Intimidasi atau Kekerasan
Debt collector asli tidak boleh menggunakan cara-cara intimidasi atau memaksa dan melakukan tindak kekerasan untuk menagih atau menarik kendaraan Anda.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Kawasaki Ninja ZX-25R, Motor Gahar Bikin Mata Tak Berkedip
Debt collector asli harus bersikap sopan, profesional, dan menghormati hak-hak Anda sebagai debitur kredit.
Jika Anda merasa diancam, dipaksa, atau dianiaya oleh debt collector, baik asli maupun palsu, maka Anda berhak melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk mendapatkan perlindungan hukum.