Korupsi Bumdes di Mukomuko, Mantan Kades dan Pengurus Mulai Disidang

Rabu 12-03-2025,12:05 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi Bumdes Harapan Jaya Desa Sinar Laut Mukomuko tahun 2016-2018 menjalani persidangan.

Ketiganya Hosiman selaku mantan Kepala Desa Sinar Laut, Sugiman selaku Direktur Bumdes dan Nurhayati selaku Bendahara Bumdes Harapan Jaya Desa Sinar Laut Mukomuko.

Dalam pembacaan dakwaan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, selain menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, pasal 2 Junto pasal 18 Undang-undang tipikor junto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer, terdakwa juga dijerat dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan, modus ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, dengan tidak melaporkan pertanggungjawaban Bumdes serta penggunaan penyertaan modal untuk kepentingan pribadi. Seharusnya dana dikelola untuk operasional usaha Bumdes tidak ditemukan di rekening.

BACA JUGA:Pria di Bengkulu Utara Ini Tega Begituin Anak Tiri yang Berusia 8 Tahun

JPU Kejari Mukomuko, Aldo Adelupecia mengatakan dalam tindakannya, ketiga terdakwa juga memiliki peran masing-masing. 

Terdakwa Sugiman dan Nurhayati yang merupakan pelaksana operasional BUMDes, tidak melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat melalui musyawarah desa. 

Sedangkan mantan Kepala Desa Hosiman diduga mengambil keuntungan pribadi, termasuk mengubah kepemilikan unit usaha UD. Jaya Tani menjadi atas nama pribadinya untuk bekerja sama dengan distributor pupuk.

BACA JUGA:TPP ASN Pemkot Bengkulu Mulai Dibayarkan, Segera Lengkapi Syarat Pencairan

"Ketiga terdakwa ini berdasarkan hasil audit Ahli merugikan negara hingga 160 juta rupiah dan belum dikembalikan. Ketiganya juga memiliki peran masing-masing," kata JPU Kejari Mukomuko, Aldo, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Penasihat Hukum dua terdakwa Sugiman dan Nurhayati, Heriyanto Siahaan mengaku bukan berarti pihaknya tidak mengajukan eksepsi menerima semua Dakwaan. Nanti hal-hal yang menjadi pertimbangan pihaknya akan disampaikan dalam pembelaan atau pledoi. 

Selain itu, dalam pembuktian nantinya pihaknya juga akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair dengan Bunga Rendah, Siapkan KTP

Kategori :