Korupsi Bumdes di Mukomuko, Mantan Kades dan Pengurus Mulai Disidang

Rabu 12-03-2025,12:05 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

"Kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima semua dakwaan. Nanti hal-hak yang tidak sebagaimana mestinya akan kami bantah di pembelaan atau pledoi," kata penasihat hukum terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Mukomuko.

 

Rendra Aditya

Kategori :