Beberapa dana diselewengkan diantaranya pembayaran honor perangkat desa, pembayaran BLT, anggaran Covid-19 dan markup beberapa kegiatan fisik, dengan total kerugian negara mencapai Rp 800 juta.
Berdasarkan pengakuan mantan Kades, uang hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk membayar utang, hasil meminjam untuk kepentingan pencalonannya sebagai Kades.
Sedangkan untuk mantan Bendahara Desa menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan bersenang-senang dengan datang ke karoke dan menyewa wanita malam.
BACA JUGA:Cari Pinjaman Online Langsung Cair? Coba Ajukan di PinjamanGo, Ini Tabel Angsuran Rp 1-5 Juta
(Rendra Aditya)