NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ternyata ada banyak persoalan atau pertanyaan-pertanyaan pasca keputusan pemerintah menunda pengangkatan CPNS dan PPPK.
Tidak hanya persoalan waktu yang begitu lama, beberapa lulusan PPPK menjadi lebih khawatir tidak bisa diangkat. Seperti diketahui, dalam keputusannya pengangkatan PPPK ditunda hingga 1 Maret 2026.
Lalu bagaimana nasib tenaga honorer yang sudah melewati masa usia pendaftaran?
Untuk diketahui pendaftaran PPPK mewajibkan tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum usia pensiun.
BACA JUGA:Begini Pernyataan Presiden Prabowo Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Adapun usia pensiun PPPK diatur dalam UU ASN No 20 tahun 2023 yaitu:
- Jabatan fungsional ahli muda akan pensiun pada 58 tahun dan
- Jabatan fungsional ahli madya 60 tahun
Artinya, mereka yang dinyatakan lulus PPPK beberapa waktu lalu dan memiliki waktu untuk menjadi PPPK tinggal 1 tahun lagi menjadi khawatir karena penundaan pengangkatan ini hingga 1 tahun.
Jika merunut dengan ketentuan pendaftaran dahulu, mereka ini tidak bisa diangkat menjadi PPPK jika pengangkatan dilaksanakan pada 1 Maret 2026.
BACA JUGA:Ingin Cuan Sambil Ngabuburit? Coba Game Penghasil Uang 2025 Ini, Terbukti Membayar Rp 127 Ribu
Persoalan ini sudah dipertimbangkan BKN. Karenanya BKN memutuskan untuk orang-orang seperti dijelaskan di atas, tetap bisa diangkat menjadi PPPK.
Meskipun tenaga honorer sudah melewati usia pendaftaran PPPK, sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Adapun tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK namun sudah melewati usia pendaftaran maka akan memiliki masa perjanjian kerja 1 tahun.
“Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun,” demikian penjelasan BKN.