Usai Diangkat, PPPK Bisa Mengajukan Pinjaman ke BSI, Apa saja Syaratnya?

Sabtu 15-03-2025,09:25 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Tenor 12 bulan: angsuran Rp 6.375.000

- Tenor 24 bulan: angsuran Rp 3.250.000

- Tenor 36 bulan: angsuran Rp 2.208.333

- Tenor 48 bulan: angsuran Rp 1.687.500

- Tenor 60 bulan: angsuran Rp 1.375.000

BACA JUGA:Terbaru, Berikut Jadwal Tahapan Pengangkatan CPNS dan PPPK Setelah Ditunda Oktober 2025 dan Maret 2026

Syarat Pinjaman PPPK di BSI dengan Gadai SK

Syarat dokumen:

1. KTP Pemohon

2. KTP Pasangan/KK (untuk yang telah menikah)

3. NPWP

4. SK Pegawai

5. Payroll melalui BSI

6. Dokumen pendapatan (amprah/slip gaji atau tunjangan)

7. Mutasi Rekening Koran

8. Surat Izin Praktik (khusus  dokter)

Kategori :