• Mengajukan, merancang, dan menetapkan peraturan desa
• Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
• Perlindungan hukum atas kebijakannya
BACA JUGA:Bikin Senyum, Sederet Nama Bayi Ini Terinspirasi dari Merek Mobil, Ada yang Satu Keluarga
Ini Aturan Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya
Gaji kepala desa berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD.
Tak hanya kepala desa, perangkat desa lainnya juga dapat bayaran dengan uang ini. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, negara melakukan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkatnya.
Pertimbangan tersebut pada akhirnya melahirkan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Undang-undang No 6 tahun 43 tahun 204 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan tersebut juga telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan pertimbangan tadi, Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan tersebut, di Pasal 81, termuat ketentuan mengenai gaji kepala desa dan perangkatnya.
BACA JUGA:Semoga saja Bukan Kita, Ada Beberapa Golongan Manusia Kekal Dalam Neraka
Ini Daftar Gaji Kepala Desa
Berikut adalah gaji kepala desa dan perangkatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:
Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBDesa yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD). Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan:
BACA JUGA:Bolehkah Warga yang Mengontrak Menjadi Ketua RT? Berikut Syarat Menjadi Ketua RT