• Membina kehidupan masyarakat
• Membina perekonomian desa dan mengusahakan kehidupan masyarakat yang produktif untuk kemakmuran desa
• Membuat peraturan desa
• Menetapkan APB Desa
• Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
• Mengelola keuangan dan aset desa
• Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat
• Mengembangkan pendapatan desa
• Menyelenggarakan pemerintahan
• Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum jika dibutuhkan
Kewajiban Kepala Desa
Beberapa kewajiban kepala desa adalah sebagai berikut:
• Mengamalkan undang-undang, memelihara keutuhan negara, serta Bhinneka Tunggal Ika
• Bekerja sama dengan pemangku kepentingan desa
• Melaksanakan administrasi dengan baik
• Melaksanakan demokrasi dan keadilan gender