Terbaru, Daftar Fasilitas yang Didapat Kepala Desa, Diantaranya Gaji Setara Eselon II dan Cuti

Jumat 19-05-2023,09:41 WIB
Reporter : Tim Liputan
Terbaru, Daftar Fasilitas yang Didapat Kepala Desa, Diantaranya Gaji Setara Eselon II dan Cuti

• Melakukan urusan pemerintahan

• Mempertahankan keamanan

• Menerapkan prinsip tata desa akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme

• Mengelola keuangan desa

• Mengembangkan perekonomian masyarakat desa

• Mengembangkan potensi SDA

• Mengembangkan serta membina kebudayaan desa

• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

• Menyampaikan informasi ke masyarakat

• Menyelesaikan perselisihan di masyarakat

 BACA JUGA:Semoga saja Bukan Kita, Ada Beberapa Golongan Manusia Kekal Dalam Neraka

Kepala Desa Memegang Peran Penting

Gaji kepala desa 1,2 kali lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/B. Gaji tersebut adalah hak yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebagai profesional, baik kepala, perangkat pemerintah lain, maupun karyawan, semuanya perlu mengatur gaji dengan baik. Berapa pun gaji yang didapatkan, harus bisa mengaturnya dengan baik. (tim)

Kategori :