Terbaru, Daftar Fasilitas yang Didapat Kepala Desa, Diantaranya Gaji Setara Eselon II dan Cuti

Jumat 19-05-2023,09:41 WIB
Reporter : Tim Liputan

BACA JUGA:Tugasnya Berat Ternyata hanya Segini Gaji Kepala Desa

Daftar Tunjangan Kepala Desa

Tak hanya mendapat gaji pokok, kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100. Yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.

Pasal tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai alokasi APBDesa dengan ketentuan:

Minimal 70 persen anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Maksimal 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai gaji kepala desa dan perangkatnya dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Penghasilan belanja desa, seperti telah disebut sebelumnya, tidak berasal dari pengelolaan tanah bengkok. 

Dalam peraturan ini, hasil pengelolaan tanah tersebut bisa digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat di bawahnya.

Dengan begitu, dapat kita simpulkan bahwa jumlah tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak tetap seperti jabatan pemerintahan lainnya.

BACA JUGA:18 Karyawan Pabrik CPO PT. AIP Seluma Dipecat

Daftar Wewenang Kepala Desa 

Berikut adalah wewenang kepala desa:

• Kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan desa sesuai peraturan perundang-undangan

• Melakukan koordinasi pembangunan partisipatif

• Memanfaatkan teknologi tepat guna

• Membina kehidupan desa yang kondusif

Kategori :