BACA JUGA:Daftar Nama Kapolda Seluruh Indonesia Setelah Mutasi Terbaru Polri
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat
1. Tunjangan jabatan: Kepala Desa menerima sebesar Rp 500.000, sekretaris desa sebesar Rp 450.000, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.
2. Tunjangan kinerja: Kepala Desa memperoleh sebesar Rp 300.000, sekretaris desa sebanyak Rp 250.000, dan perangkat desa sebesar Rp 200.000.
3. Tunjangan kesejahteraan: Kepala Desa sebesar Rp 200.000, sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000, dan perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.
4. Tunjangan lainnya: Kepala Desa sebesar Rp 100.000, Sekretaris Desa Rp 75.000, sementara perangkat desa akan menerima Rp 50.000.
Sebagai informasi tambahan, kepala desa juga akan menerima tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatannya sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Demikian informasi tentang gaji terbaru kepala desa dan perangkatnya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana