
BACA JUGA:Rp 11 Miliar Dianggarkan Pemkot untuk Jadi Pusat Kuliner di Kawasan Jalan S. Parman
Karena itu, kata Ana, terlapor diduga melanggar Pasal 264 tentang pemalsuan dokumen resmi dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, sehingga kliennya menderita kerugian materiil sekitar Rp400 juta.
"Kita berharap kepada penyidik Polda Bengkulu membuka tabir kebenaran terhadap klien kami ini. Kemudian kami mohon kepada pihak polda Bengkulu memberikan perlindungan hukum kepada klien kami sebagai pihak yamg dirugikan," tutupnya.
BACA JUGA:5 Daftar Pinjol yang Bisa Dicairkan Lewat DANA, Amanah dan Diawasi OJK
(Septi Widiyarti)