Tidak Bisa Asal Pecat, Begini Mekanisme Pemberhentian Ketua RT

Sabtu 20-05-2023,17:42 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Karena dengan alasan khusus, seorang ketua rt bisa diberhentikan atau dinonaktifkan sebelum masa jabatannya berakhir.

 

Ada beberapa sebab seorang ketua rt bisa diganti. Alasan atau penyebab pergantian ini diatur dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

 

Seperti di Kota Bengkulu, Pemkot Bengkulu mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. 

 

BACA JUGA:Menakutkan! 3 Proyek Putra Mahkota Arab MBS Ini Bikin Heboh, Dikaitkan Tanda-tanda Kiamat

Dalam aturan ini dibuat sejumlah ketentuan. Salah satu pointnya pengurus RT dan RW yang tidak menjalankan tugas 6 bulan berturut-turut dapat diganti. 

 

Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 31 tentang pemberhentian pengurus RT atau pengurus RW sebelum masa jabatan berakhir. 

 

Selain itu, hal lain yang dapat menghentikan ketua RT dan RW sebelum masa jabatan berakhir lainnya adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, dan melakukan pelanggaran.

 

Untuk mekanisme ketua RT dan RW yang berhenti sebelum habis masa jabatan, kedudukannya digantikan dengan mekanisme pemilihan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Kategori :