Persyaratan menjadi seorang ketua rt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Namun selain Permendagri, beberapa ketentuan ketua rt dan rw juga diatur dalam Perda yang menjadi turunan dari Permendagri. Karenanya bisa jadi syarat menjadi ketua rt pada suatu daerah berbeda dengan daerah lain.
BACA JUGA:Dijemput Empat Malaikat, Sosok Manusia Ini Orang Pertama yang Dibangkitkan Setelah Kiamat
Namun umumnya syarat menjadi ketua rt yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah ;
2. Penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
5. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat
8. Tidak sedang menjabat pengurus pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang lain.