3. Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat
4. Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut
5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun
6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah
BACA JUGA:Gempar! Ditemukan Tembok Raksasa 110 KM di Bawah Laut Papua, Dibangun Ras Raksasa?
Pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah.
Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri.
Pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi.
Sebelum dilakukan pemberhentian, lurah terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.
BACA JUGA:Di Atas Jembatan Shiratal Mustaqim Ada yang Berjalan Secepat Kilat Ada juga yang Merangkak
Selain mekanisme pemberhentian, banyak juga masyarakat yang menanyakan apakah seorang warga yang mengontrak rumah di suatu wilayah bisa menjadi ketua rt di wilayah tersebut?