NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tuntas sudah tahapan pemilu pendaftaran bakal calon legislatif ke KPU. 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun ini telah menyerahkan berkas calon mereka ke KPU untuk kemudian diperiksa.
Secara nasional ada puluhan ribu orang yang terdaftar sebagai bakal caleg. Mulai dari DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi dan DPR RI. Belum lagi ditambah yang mendaftarkan diri untuk DPD.
BACA JUGA:Rezeki Datang Terus Menerus, 5 Shio Ini Kehidupannya Terus Meningkat dalam Waktu Dekat
Selain prestise, status sebagai wakil rakyat juga akan mendapatkan pendapatan yang sangat lumayan. Karenanya banyak yang mendaftarkan diri dan semuanya berharap terpilih.
BACA JUGA:Tidak Bisa Asal Pecat, Begini Mekanisme Pemberhentian Ketua RT
Gaji serta tunjangan anggota dewan seperti DPRD Kabupaten/ Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
BACA JUGA:Menakutkan! 3 Proyek Putra Mahkota Arab MBS Ini Bikin Heboh, Dikaitkan Tanda-tanda Kiamat
Meski demikian, jumlah gaji anggota DPRD Kabupaten/ Kota akan berbeda-beda. Karena juga dipengaruhi postur APBD.
Walaupun berbeda, berikut ini gambaran gaji dan tunjangan anggota dewan kabupaten dan kota:
1. Uang Representasi Rp 1.600.000