PDI Perjuangan Larang Kadernya yang Duduk di Kursi Dewan Gadai SK, Ini Sanksi Tegas Jika Melanggar
Larangan PDI Perjuangan untuk kadernya yang jadi Anggota Dewan--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melarang kadernya yang duduk sebagai anggota dewan untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
Hal ini disampaikan melalui surat instruksi tertanggal 13 September 2024 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kepahiang Edwar Samsi menyampaikan, instruksi ini bersifat tegas untuk seluruh anggota DPRD baik tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
"Terkait instruksi DPP PDI Perjuangan dalam suratnya, diinstruksikan kepada seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan tidak diperkenankan menggadaikan SK pengangkatannya," kata Edwar.
BACA JUGA:Pensiunan Butuh Bantuan Dana? Ini Cara Pengajuan dan Syarat Kredit Mantap Pensiun
Ditambahkan Edwar, instruksi ini diberikan dengan tujuan agar anggota dewan dari PDI Perjuangan bisa mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat dan memberikan keteladanan untuk tidak berhutang.
"Ini tegas instruksi dari DPP PDI Perjuangan, karena mengingat informasi yang begitu masif terkait anggota dewan yang menggadaikan SK-nya," tambah Edwar.
Dalam surat juga ditegaskan, bagi anggota dewan yang telah terlanjur menggadaikan SK pengangkatannya, maka wajib segera melunasi.
Bagi anggota dewan yang masih memaksakan diri, maka akan diberiikan sanksi sesuai AD/ART partai.
Bahkan sanksi tegas itu tak menutup kemungkinan anggota dewan terkait akan diberhentikan dan digantikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: