Ingin Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Ini Syarat dan Aturannya

Selasa 01-04-2025,09:04 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, ini syarat dan waktunya. 

Mungkin Anda salah satu dari banyak orang yang tengah merencanakan untuk mengundurkan diri atau sudah resign dari pekerjaan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul setelah itu adalah, Kapan ya saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? 

BACA JUGA:Info Penting! Ini Aturan UU ASN Tentang Batas Usia Tenaga Honorer yang Batal Diangkat PPPK 2025

Nah, ternyata pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa sembarangan. Ada aturan dan prosedur yang harus diikuti agar Anda bisa mendapatkan hak Anda dengan lancar.

Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui informasi lengkap tentang pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan juga dikenal dengan nama BPJAMSOSTEK. 

Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi

- Jaminan Kecelakaan Kerja

- Jaminan Hari Tua

- Jaminan Pensiun

- Jaminan Kematian

- Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

BACA JUGA:Shalat Idul Fitri 1446 H, Dedy-Ronny: Lebaran Ajang Bantu Rakyat

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan. 

Kategori :