Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
BACA JUGA:Syukur Alhamdulillah, 44 Nama dan Letak Tahi Lalat Ini Dipercaya Pembawa Rezeki
Ini Hukum Cadar Menurut 4 Mazhab
Mazhab merupakan haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi panduan umat Islam (dikenal 4 mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali).
1. Hukum Cadar Menurut Mazhab Hanafi
Sesungguhnya, ada berbagai pendapat yang menjelaskan hukum cadar dalam Islam.
Menurut mazhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki.
Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.
Dilansir dari laman NU, berikut penjelasan yang tertera dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134.
“Mayoritas fuqaha (baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat.
Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya.
Menurut mazhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki.
Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.”