Hal ini karena perbedaan pendapat para ulama tentang pemahaman teks-teks Alquran dan hadis merupakan suatu keniscayaan dan itu wajar dalam konteks hukum furu’iyah.
Sehingga perbedaan pendapat bisa menjadi opsi bagi umat Islam untuk memilih pendapat mana yang sesuai. Semoga bermanfaat.
(tim)