Berdasarkan dokumentasi kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa:
“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan.
Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.”
4. Hukum Cadar Menurut Mazhab Hanbali
Ulama mazhab Hanbali menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya.
Ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah.
Dilansir dari laman NU, Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan:
وَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ، وَفِي الْكَفَّيْنِ رِوَايَتَانِ
Artinya: “Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).
Itulah hukum cadar menurut agama Islam, berdasarkan pendapat para ulama dari 4 mazhab.
Adanya perbedaan pendapat mengenai hukum cadar memang sesuatu yang wajar dalam agama Islam.