4. Surat rujukan tersebut berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS.
5. Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
6. Kemudian pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi sesuai diagnosis.
BACA JUGA:Cara Mudah dan Murah Menghilangkan Uban Sampai ke Akar-akarnya, Cukup Pakai Bahan Dapur
7. Pasien dengan kondisi darurat juga tetap bisa memperoleh tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
8. Pasien dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) supaya mendapat pertolongan terlebih dulu.
9. Kriteria kegawatdaruratan tersebut akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang dituju.
Tianzi Agustin