Makin Praktis, Kini Buat SKCK Bisa Secara Online, Begini Caranya

Jumat 11-04-2025,13:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Melamar kerja makin praktis, begini cara membuat SKCK secara online 2025.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang lebih dikenal dengan SKCK, merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Surat ini memuat informasi mengenai ada atau tidaknya riwayat kriminal seseorang.

BACA JUGA:Makin Berkilau, Berikut Harga Emas Batangan Hari Ini di Pegadaian

Selain sebagai dokumen hukum, SKCK juga sering kali menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengikuti seleksi calon pegawai negeri.

Di era digital seperti sekarang, proses pembuatan SKCK menjadi jauh lebih praktis karena bisa dilakukan secara online. 

Meskipun begitu, tetap ada beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk memproses permohonannya.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Per April 2025, Apakah Ada Kenaikan?

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus SKCK Online

- Fotokopi KTP disertai dengan KTP asli untuk verifikasi

- Fotokopi akta kelahiran, ijazah, surat nikah, atau surat kenal lahir

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memiliki KTP

- Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm, berlatar belakang merah. Pemohon wajib berpakaian rapi dan berkerah, tidak memakai aksesoris wajah, dan seluruh wajah harus tampak jelas. Bagi yang menggunakan jilbab, wajah harus tetap terlihat secara menyeluruh.

- Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif

Kategori :