Makin Praktis, Kini Buat SKCK Bisa Secara Online, Begini Caranya

Jumat 11-04-2025,13:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Walaupun proses permohonannya dilakukan secara online, pengambilan dokumen fisiknya tetap harus dilakukan langsung di kantor kepolisian.

Biasanya, jika semua dokumen telah lengkap, SKCK bisa diterbitkan dalam waktu singkat, yakni sekitar 5 hingga 15 menit pada hari kerja yang sama.

Untuk biayanya sendiri, pemohon akan dikenakan tarif sebesar Rp 30.000. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

BACA JUGA:Aplikasi SIAPkerja Kemnaker, Ini Manfaat dan Cara Daftarnya untuk Urusan Kerja

Putri Nurhidayati

Kategori :