BACA JUGA:11 Desa di Seluma Ini Lebih Dulu Terima Pencarian Dana Desa Tahap Pertama 2025. Berikut Nama Desanya
Langkah-Langkah Membuat SKCK Secara Online
Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online:
1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi dari Polri
2. Buat akun dengan menggunakan nomor handphone dan alamat email
3. Isi data diri lengkap, unggah foto KTP, swafoto (selfie), dan selfie sambil memegang KTP
4. Masukkan alamat sesuai dengan data KTP
5. Lengkapi informasi tambahan seperti NPWP
BACA JUGA:Jalan Antar Kecamatan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, PUPR Lebong Ungkap Alasannya
6. Pilih menu SKCK di halaman utama aplikasi
7. Baca dan pahami ketentuan yang berlaku, lalu klik “Mulai”
8. Isi seluruh formulir yang tersedia secara lengkap dan benar
9. Pilih metode pembayaran (BRI Virtual Account atau bank lainnya)
10. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera
11. Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirim melalui email
12. Datangi kantor polisi sesuai dengan wilayah yang dipilih, dan tunjukkan barcode beserta dokumen asli untuk proses pencetakan SKCK
BACA JUGA:11 Desa di Seluma Ini Lebih Dulu Terima Pencarian Dana Desa Tahap Pertama 2025. Berikut Nama Desanya