
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Masyarakat yang mengajukan pinjaman onlone saat ini semakin banyak. Alasan utamanya karena memang proses dan syarat pengajuan pinjaman online cenderung lebih mudah.
Namun selain kemudahan dan banyaknya yang mengajukan pinjaman, jumlah nasabah atau debitur yang menunggak angsuran juga terus meningkat. Kondisi ini sering disebut gagal bayar atau galbay.
Bagi debitur pinjol yang tidak sanggup lagi bayar angsuran, banyak yang khawatir dan bertanya-tanya apakah orang yang tidak sanggup bayar pinjol bisa dipenjara?
Sebenarnya hingga saat ini belum ada ancaman penjara untuk masalah itu di Indonesia.
BACA JUGA:Tidak Sanggup Lagi Bayar Pinjol, Coba Lakukan 3 Cara Ini
Selama ini sanksi terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di layanan keuangan seperti pinjol dan perbankan.
Ada sejumlah masalah yang akan menjerat mereka yang terlilit utang pinjol. Untuk itu selain didorong untuk meminjam di platform resmi, masyarakat juga diminta meminjam sesuai kemampuan membayar.
Berikut tiga masalah yang akan menimpa mereka yang tidak membayar utang pinjol di Indonesia:
Sulit mengajukan pinjaman
Salah satu yang bisa jadi masalah adalah masuk daftar hitam dan kesulitan untuk melakukan peminjaman di masa depan.
BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Online Tanpa Ribet? Ini Daftar Pinjol Tanpa KTP dan Scan Wajah
Jadi pastikan skor kredit untuk selalu positif dari pinjaman apapun secara tepat waktu.
Salah satu informasi riwayat peminjaman di layanan keuangan adalah melalui SLIK OJK. Catatan debitur dikumpulkan dari hasil yang dipertukarkan oleh antar bank dan lembaga keuangan.
Denda dan bunga menumpuk
Saat telat membayar pinjaman ada denda yang juga harus dibayar. Beban ini terus menumpuk dan membuat jumlah utang kian besar.