- PT. KAS membeli TBS seharga Rp 2.620 per kilogram, dengan kenaikan Rp 30.
- PT. DDP mencatat harga tertinggi bersama PT. MPRA, yaitu Rp 2.700 per kilogram, naik Rp 30 dibanding hari sebelumnya.
- PT. USM mematok harga TBS di angka Rp 2.590 per kilogram, mengalami peningkatan sebesar Rp 20.
BACA JUGA:Indonesia Baru 5G, China Sudah Perkenalkan Internet 10G Pertama di Dunia, Kecepatannya Secepat Kilat
- PT. BMK membeli TBS seharga Rp 2.680 per kilogram, dengan kenaikan Rp 20.
- PT. GSS juga mencatat harga Rp 2.680 per kilogram, namun dengan kenaikan sedikit lebih besar yaitu Rp 30.
- PT. MPRA menyamai harga tertinggi PT. DDP, yaitu Rp 2.700 per kilogram, dan mengalami kenaikan Rp 50 dari sebelumnya.
Dwi Anggi Saputra