Namun penting diketahui, masyarakat penerima bansos PKH dan BPNT wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Jika syarat tidak terpenuhi maka bansos pun akan dibatalkan. Syarat tersebut yakni:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan e-KTP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan
- Bukan anggota militer, polisi, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Putri Nurhidayati