BACA JUGA:Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA/SMK Berdasarkan Masa Kerja
Diketahui, teradu I dan teradu II berada di rumah yang sama dengan tindakan teradu II yang tidak menghiraukan Ketua RT saat berada di rumahnya telah menimbulkan syak wasangka warga sekitar dan menimbulkan keyakinan telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah tersebut.
Selanjutnya, majelis memutuskan Muklis dan HS terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c dan f; pasal 12 huruf a; dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mana dalam sidang putusan ini, Hensi dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Penerima KIP Kuliah untuk Jalur Mandiri 2025
(Febrianto Romadhan)