Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA/SMK Berdasarkan Masa Kerja
Gaji PPPK lulusan SMA/SMK berdasarkan masa kerja--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Bisa menjadi bagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menjadi dambaan di kalangan para pencari kerja. Simak berapa gaji PPPK lulusan SMA dan SMK berdasarkan masa kerja dan tunjangannya.
Beruntungnya, untuk mewujudkan status PPPK tidak hanya orang yang bergelar sarjana, tetapi pendidikan terakhir SMA maupun SMK pun berkesempatan mencobanya.
BACA JUGA:Berapa Tunjangan Guru ASN 2025? Ini Rincian Besarannya untuk PNS dan PPPK
PPPK sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan masa kerja kontrak 5 tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemerintah.
Hak dan kewajibannya hampir sama dengan PNS, kecuali dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun. Bagi lulusan SMA/SMK yang ingin bekerja sebagai PPPK, penting memahami besaran gaji, tunjangan, dan hak-haknya.
BACA JUGA:Cek Rincian Gaji Guru PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Tembus di Angka Rp 7,3 Juta
Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA/SMK
Menanggapi tentang hak-hak, pemerintah telah menetapkan skema gaji dan tunjangan bagi PPPK lulusan SMA/SMK yang sudah lulus tes seleksi tahun 2024 lalu.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, penghasilan PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan serta masa kerja yang telah dijalani.
Untuk lulusan SMA, kamu akan masuk dalam kategori golongan V sesuai dengan struktur jabatan dalam PPPK. Gaji yang diterima setiap bulan akan terus meningkat seiring bertambahnya masa pengabdian.
Adanya kebijakan ini tentu menjadi insentif positif bagi Anda yang ingin berkarier lebih lama di jalur pemerintahan.
BACA JUGA:Banyak Diminati, Rupanya Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Gol 1 sampai 17 Terbaru
Berikut ini rincian lengkap besaran gaji pokok PPPK lulusan SMA tahun 2025 berdasarkan masa kerja (MK):
- MK 0 tahun: Rp2.511.500
- MK 1–2 tahun: Rp2.551.100
- MK 3–4 tahun: Rp2.631.400
- MK 5–6 tahun: Rp2.714.300
- MK 7–8 tahun: Rp2.799.800
- MK 9–10 tahun: Rp2.888.000
- MK 11–12 tahun: Rp2.978.900
- MK 13–14 tahun: Rp3.072.800
- MK 15–16 tahun: Rp3.169.500
- MK 17–18 tahun: Rp3.269.400
- MK 19–20 tahun: Rp3.372.300
- MK 21–22 tahun: Rp3.478.500
- MK 23–24 tahun: Rp3.588.100
- MK 25–26 tahun: Rp3.701.100
- MK 27–28 tahun: Rp3.817.700
- MK 29–30 tahun: Rp3.937.900
- MK 31–32 tahun: Rp4.061.900
- MK 33 tahun ke atas: Rp4.189.900
Besaran gaji PPPK ini ditentukan oleh masa kerja, jabatan, dan instansi tempat bertugas. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


