Berapa Tunjangan Guru ASN 2025? Ini Rincian Besarannya untuk PNS dan PPPK
Tunjangan Guru ASN --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah idaman bagi banyak orang, termasuk guru.
Guru merupakan seorang pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
BACA JUGA:Klaim Ne Bis In Idem, Kuasa Hukum Murman Efendi Ajukan Praperadilan, Ini Respon Kajari Seluma
Guru yang berstatus ASN, selain mendapatkan gaji tentu juga akan mendapatkan tunjangan.
Menurut laman resmi Kemendikdasmen, tunjangan bagi guru ASN daerah dan PPPK yang sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tunjangan yanmg diterima tersebut mencakup:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik
- Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi mereka yang belum memperoleh sertifikasi pendidik.
BACA JUGA:Ada 5 Desa di Kabupaten Lebong yang Mendapat Dana Desa Terbanyak, Ini Daftar Lengkapnya
Jadi, untuk perubahan mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Peraturan tersebut memberikan petunjuk teknis mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah (ASND) menerima tiga jenis tunjangan, yakni tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Walaupun demikian, jumlah tunjangan serta jadwal pencairannya tetap sama.
Sebab, di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa besaran tunjangan untuk TPG dan TKG setara dengan satu kali gaji pokok.
BACA JUGA:Klaim Ne Bis In Idem, Kuasa Hukum Murman Efendi Ajukan Praperadilan, Ini Respon Kajari Seluma
Sementara untuk Tamsil diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, dan akan disalurkan langsung ke rekening guru penerima sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian.
Kemudian, berbicara mengenai jadwal pencairan, maka pencairan tunjangan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dimulai pada bulan Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, kemudian September untuk Triwulan III, serta November untuk Triwulan IV.
BACA JUGA:Waspada Pelaku Hipnotis Berkeliaran, Lansia Penjual Kerupuk Keliling Kena Hipnotis di Pasar Minggu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


