Dugaan Penipuan Pengangkatan Honorer, Terlapor Disebut Dipecat dari PTT, Versi PH Uang Sudah Dikembalikan

Kamis 25-05-2023,22:13 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Pesan Kiamat dari Kurma Baisan, Pohon Ghorgod, Mata Air Zughar dan Danau Tiberias

"Klien kami awalnya tidak menduga itu adalah uang pelapor ME, karena awalnya uang 20 juta itu diakui adalah uang MR untuk mengurus 3 berkas. Ternyata dalam perjalanan hanya korban yang meminta dibantu dan itu adalah uang bukan uang saksi MR, sehingga semuanya dikembalikan kepada korban karena FH terus didesak oleh pelapor ME,” tambah Ana.

 

BACA JUGA:Masyaallah, 7 Benda Surga Ini Ada di Bumi, 2 Diantaranya Bisa Ditemukan di Indonesia

Sementara Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau menyampaikan, Kamis (25/5) adalah pemeriksaan lanjutan, karena sebelumnya FH meminta penundaan dengan membuat surat pernyataan.

 

BACA JUGA:Karena Ucapan Ini Abu Lahab Dipastikan Kekal Dalam Neraka

AKP Welliwanto Malau menyampaikan pihaknya menerima dumas dari pelapor ME pada 8 Mei dan langsung ditindak lanjuti oleh penyidik dengan meminta keterangan secara profesional.

 

"Kami belum mendapat informasi bila terlapor sudah mengembalikan uang kepada pelapor ME,” ujar Malau.

 

BACA JUGA:Ini Pedang Peninggalan Nabi Muhammad SAW yang Diyakini Digunakan Membunuh Dajjal

Apakah dumas ini bisa berakhir dengan sistim restorative justice, Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus menyatakan hal itu tidak menutup kemungkinan bila ada perdamaian sesuai dengan prosedur di kuhap dan Perkap 2021.

 

"Bisa RJ perdamaian, tapi sampai saat ini kami belum ada terima perdamaian maupun penjaminan, ataupun surat pencabutan dumas dari korban, sehingga proses pemeriksaan terus berjalan pungkas,” Malau.

Kategori :