Pasca perkara ini mencuat, Ana Tasia Pase menyampaikan kliennya FH sudah dipecat menjadi PTT disalah satu OPD Pemda Kota Bengkulu, dan nama baiknya menjadi tercemar.
BACA JUGA:Ini 8 Tata Ruangan Rumah yang Penghuninya Banjir Rezeki, Nomor 5 Banyak yang Punya
Walaupun FH belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian, ini juga akan dipertanyakannya ke pihak Pemda Kota via Kadis Kominfo, karena FH belum sertamerta bersalah sesuai putusan Pengadilan, sehingga menyalahi aturan yang ada.
Agus Faizar