BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sempat meminta penundaan pasca memberikan klarifikasi pada Senin lalu (22/5). FH bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk memberikan klarifikasi dengan status terlapor.
Sebelumnya FH dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan penipuan via online dengan modus menjanjikan diangkat menjadi honorer.
BACA JUGA:Kebiasan yang Dianggap Penghalang Rezeki, Diantaranya Duduk di Tangga
Dikonfirmasi saat berada di Polda Bengkulu, ada beberapa poin yang disampaikan Ana Tasia Pase selaku kuasa hukum FH. Pertama Ana menegaskan sudah tidak ada kerugian lagi dalam perkara ini. Uang Rp 20 juta milik pelapor ME sudah dikembalikan utuh oleh FH.
BACA JUGA:112 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja, Lulus Dapat Sertifikat Berlisensi Nasional
Kemudian FH bukannya tidak mau hadir pada panggilan pertama, namun FH tidak menerima undangan panggilan dan terakhir terkait soal bukti SK yang tersebar dan pengumuman adanya informasi penerimaan honorer dilingkungan OPD Pemerintah Kota Bengkulu di media sosial.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN, Juni Gaji 13 Cair, Segini Besarannya
"Kita berharap perkara ini bisa diselesaikan, karena uang pelapor kan sudah dikembalikan via transfer. FH tidak pernah sebar informasi penerimaan honorer dan tidak pernah kirimkan dokumen berbentuk Surat Keputusan (SK) ke pihak lain,” ujar Ana.
BACA JUGA:Hajar Aswad Pernah Dijarah, Pelakunya Tidak hanya Mencuri Namun juga Berbuat Kejam
Ana menyampaikan, awalnya saksi MR menemui saksi DA dan meminta bantuan siapa yang bisa mengurus berkas penerimaan honorer dan diarahkan kepada kliennya.