- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000.
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
BACA JUGA:Cek Harga Emas di Cilegon Hari Ini, Saatnya Mulai Menabung Logam Mulia
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
BACA JUGA:KUR Pegadaian 2025, Persyaratan dan Cara Pengajuan Pinjaman Rp 1-10 Juta Tenor 3 Tahun Bunga Ringan
Rentang gaji pada tiap golongan mencerminkan masa kerja atau pengalaman kerja dari seorang PPPK.
Semakin lama masa kerja atau semakin tinggi jabatan, maka besaran gaji yang diterima pun akan berada pada angka maksimal dari rentang tersebut.
Dengan adanya kenaikan gaji pokok tahun 2025 ini, PPPK semakin memiliki posisi yang kuat dalam hal kesejahteraan.
BACA JUGA:Rodi Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu: Apa Kabar Puskesmas Tengah Padang Kota Bengkulu