Hewan Kurban Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW Ternyata Bukan Sapi, Cek Juga Syarat Hewan Kurban

Jumat 26-05-2023,15:36 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Tidak Hamil

Islam sangat melarang para muslim untuk memilih hewan ternak yang sedang dalam kondisi hamil untuk dijadikan kurban, berapapun usia kehamilan tersebut.

 

BACA JUGA:Masyaallah, Ini 11 Gambaran Keindahan Surga, Nomor 7 Soal Sungai Dialiri Susu dan Anggur

Milik Pribadi

Kurban merupakan salah satu ibadah dengan niat baik namun tentunya perlu dibarengi dengan tindakan yang juga baik. Karena itu, syarat hewan kurban lainnya adalah hewan tersebut harus milik sendiri. Hewan kurban yang didapat dengan beberapa contoh cara seperti berikut tidak boleh dikurbankan:

 

Hewan didapat dari warisan

Merupakan pemberian (hibah atau pun hadiah). Status kepemilikan hewan belum jelas misalnya hasil sitaan atau dalam agunan seperti gadai.

Hewan didapat dengan cara merampas hak orang lain misal memiliki saudara yatim dan hewan tersebut diambil karena suatu alasan seperti keluarga tersebut memiliki hutang dan hewan ternaknya diambil paksa.

Hewan didapat dari hasil menipu atau mencuri.

Jika hewan kurban dibeli dengan uang pribadi maka uang tersebut pun harus didapat dengan cara yang benar dan halal sesuai dengan syariat Islam. Jadi jika uang untuk membeli hewan kurban diperoleh dari riba atau hasil judi misalnya, maka ibadah kurban yang dilakukan tidak akan sah secara agama Islam.

 

BACA JUGA:Bebas dari Malapetaka, 9 Tanggal Lahir yang Memiliki Khodam Paling Sakti

4. Kurban Patungan

Terkait dengan syarat hewan kurban nomor empat di atas, kurban ternyata tidak harus 100% dari hasil keringat sendiri namun boleh dilakukan secara bersamaan/patungan/rombongan asalkan dengan cara yang halal. Namun, ada aturan yang terkait dengan jumlah peserta patungan hewan kurban, yaitu:

Kategori :